Politik

Bentuk Satgas Anti SARA, Polri Diminta Tak Serampangan Lagi

NUSANTARANEWS.CO – Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti SARA oleh Polri jelang Pilkada serentak disambut baik Purnawirawan Jenderal Polri, Anton Tabah Digdoyo. Namun, Anton mengingatkan agar Polri tak lagi serampangan dalam mendefinisikan SARA.

Dirinya mengatakan sebagai mantan anggota Polri dirinya senang jika benar Polri akan membentuk satuan Anti SARA sebagai antisipasi kejahatan atas nama suku, agama dan ras. “Walau sebetulnya Indonesia sudah punya UU tentang hal tersebut yaitu UU UU 1 PNPS 1965, KHUP pasal 156 dan 156a,” ungkap Anton Tabah yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dikutip dari keterangannya.

Dalam penjabaran UUD 1945 pasal 28 E, 28 J dan 29 ayat 1 secara tegas, menjelaskan WNI wajib beragama dan menjalankan agama sesuai kitab sucinya. Kebebasan WNI juga dibatasi sesuai pasal 28J dan 29 ayat 1, semua perilaku bangsa Indonesia harus berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu, Anton berharap Polri hati-hati merumuskan unsur SARA.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Jangan keluar dari konsideran batang tubuh dan penjelasan UU juga UUD 45 tersebut,” tegasnya.

Anton mencontohkan, memilih pemimpin di wilayah mayoritas muslim harus seiman, jelas itu bukan SARA karena diatur dalam Alquran.

“Jangankan milih pemimpin, milih teman karib milih pasutri juga harus seiman telah diatur di Alquran surat 3/118, 119 dan di surat 2/221,” urainya.

Anton juga mengingatkan bahwa kasus Ahok sama sekali bukan SARA apalagi anti bhinneka juga bukan intoleransi tapi murni kasus pidana menista kitab suci Alquran.

“Ahok bilang Alquran menipu,” ujarnya.

Anton menambahkan, sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama di mana semua tersangkanya ditahan dan divonis penjara berat. Sebab, kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.

“Karena itu silakan Polri bentuk Satgas anti SARA tapi jangan sampai salah arti apalagi buat definisi SARA yang ngawur. Jangan sampai kesalahan artikan makar terulang lagi dalam mengartikan SARA,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27