Bentrok di Distrik Karubaga Diselesaikan Secara Adat, Begini Prosesinya

Polres Tolikara menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dengan hukum adat di Tolikara. (Foto: Kasrim/Nusantaranews)

Polres Tolikara menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dengan hukum adat di Tolikara. (Foto: Kasrim/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Tolikara – Pendekatan dalam menyelesaikan masalah dengan sistem adat menjadi salah satu cara yang digunakan oleh Polres Tolikara, Papua dalam menyelesaikan bentrok massa di distrik Karubaga. Dalam kasus ini, bentrok bermula dari pertandingan bola volly.

Adapun prosesi penyelesaian adat kali ini dilakukan oleh Polres Tolikara pada Selasa, 6 Maret 2018 di Lapangan Merah Putih.

Ratusan masyarakat baik dari pihak pelaku maupun korban hadir memadati Lapangan Merah Putih Karubaga. Kehadiran masyarakat tersebut bertujuan untuk pembayaran denda adat yang sudah disepakati bersama di Honai FKPM Polres Tolikara pada hari Sabtu lalu, tepatnya 3 Maret 2018.

Baca Juga:
Selesaikan Masalah Dengan Hukum Adat, Polres Tolikara Jadi Mediator
Polres Tolikara Imbau Masyarakat Tak Bawa Alat Tajam ke Kota Karubaga

Dalam kesempatan ini, Polres Tolikara melakukan penyiagaan sebanyak 72 pers yang disebar pada titik titik rawan. Seperti Lapangan Merah Putih, Pos Lantas, Jalan Giling Batu dan ujung jalan Irian.

Prosesi penyelesaian adat tersebut dilakukan dengan cara pihak pelaku membayar kepada korban, berupa uang sebesar Rp. 60.000.000, 28 ekor babi, 2 ekor ayam dan noken 4 pasang.

Setelah prosesi pembayaran, Wakapolres didampingi Kabag ops dan Kasat binmas memberikan himbauan dan pesan kamtibmas, yang intinya mengajak masing-masing pihak untuk mematuhi segala sesuatu yang telah disepakati hari ini, dan tidak ada lagi dendam diantara para pihak.

Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi membawa sajam maupun alat perang di jalan, bila masih ada akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Kasrim
Editor: Romandhon

Exit mobile version