Politik

Benarkah Usaha Dewan Pers ini Untuk Mewujudkan Kemerdekaan Pers?

NUSANTARANEWS.CO – Program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers adalah amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata Perusahaan Pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Demikian pembukan pernyataan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (4/2/2017) kemarin. Perusahaan Pers, kata Yosep, yang professional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” terang Yosep.

Menurut Yosep, pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Dengan sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, lanjutnya, maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standard dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN.

“Perusahaan pers juga diharapkan juga bisa menerapkan merit system atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standard professional, dan mana yang belum memenuhi standard professional,” imbuhnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Tak lupa Yosep mengatakan bahwa ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut. (RA/SS)

Related Posts