Hukum

Benarkah Uang Sebesar 133 Juta Milik Pribadi Sanusi?

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus dugaan suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), mengkalim uang sebesar US$ 10.000 atau setara dengan Rp 133 juta dengan pecahan US$ 100 yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam brankas miliknya merupakan uang pribadi milik. Uang tersebut merupakan uang hasil dari bisnis properti yang dijalankannya selama ini.

“Itu bisnis saya properti, bisnis properti saya yang di Thamrin City,” tuturnya di Gedung KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (11/5/2016).

Sementara itu disatu sisi Pelakasana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengklaim bahwa salah satu alasan penyidik menyita uang tersebut lantaran ada sangkut pautnya dengan masalah yang tengah menyandung Mantan Politisi Gerindra itu.

Bahkan dikatakan salah satu sumber nusantaranews.co, KPK menyita uang tersebut setelah penyidik mendapatkan laporan dari salah satu tersangka yang pernah diperiksa di mana tersangka menyatakan masih ada uang lain yang disimpan oleh Sanusi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Akhirnya, setelah melakukan pencocokan dengan data, penyidik langsung menahan uang itu. Sayangnya, sumber tersebut enggan menjelaskan darimana asal-usul dan peruntukan uang itu. Berdasarkan tiga pernyataan tersebut, ada dua pihak yang menyatakan bahwa uang itu ada kaitannya dengan kasus Sanusi. Sementara, satu pihak lain membantahnya. Lantas siapa yang berbohong ? Hingga saat ini, tim redaksi nusantaranews.co terus menggali kebenarannya.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Sebagai informasi, kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3) silam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar. Uang tersebut, diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 3