EkonomiHukumTerbaru

Benarkah Kebijakan Tidak Dapat Diadili?

NUSANTARANEWS.CO – Sekali lagi, benarkah kebijakan tidak dapat diadili? Pertanyaan ini dikemukakan ke hadapan publik dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan di MMD Initiative, di Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusat mengadakan diskusi publik bertajuk ‘Kriminalisasi Diskresi’, Senin (29/8/2016). Lewat sebuah makalahnya, Pakar Hukum Administrasi Negara, W. Riawan Tjandra mengemukakan bahwa kasus Century dalam konteks hukum administrasi negara menimbulkan pertanyaan hukum, dapatkah sebuah kebijakan dalam nuansa kewenangan diskresi diadili atau dikriminalisasi?

“Untuk menjawab hal itu perlu ditelusuri mekanisme pemberian dana talangan (bailout) bank Century. Kasus tersebut bermula dari pemberian talangan terhadap bank Century oleh BI berdasarkan Perppu JPSK yang dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik. Syarat pengajuan FPJP harus ada CAR 8% dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektabilitas lancar selama 12 bulan. Namun, berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dilakukan perubahan persyaratan CAR sebesar 8% dan persyaratan kredit lancar 12 bulan yang pada waktu itu justru bertentangan dengan PBI Nomor 10/26/PBI/2008,” terang Riawan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Dari sudut pandang makro, kata dia, alas hukum kebijakan pemberian FPJP tersebut yang mengacu pada Perppu memang terkesan bisa dikategorikan sebagai wujud penggunaan kewenangan diskresi dari pejabat BI, bahkan hal itu juga pernah dibahas dalam berbagai pertemuan dengan KSSK, meskipun keputusan pemberian dana talangan itu bermula dari proses internal di lingkungan BI. Namun, lanjut dia, secara mikro, tekhnikalitas proses pembuatan keputusan pemberian dana talangan oleh BI memang sangat kental adanya proses pembuatan kebijakan yang dilakukan secara sumir dan tergesar-gesa.

Baca: Ihwal Pemidanaan Diskresi (I)

Singkat kata, drama kasus bank Century dijadikan contoh oleh Riawan untuk menganalisa lebih dalam terkait apakah kebijakan tidak dapat diadili, seperti pertanyaan di atas.

Menurutnya, dalam teori hukum administrasi negara, memang dikenal adagium ‘kebijakan tidak dapat diadili’. Hal itu, kata dia, menjamin imunitas tindakan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah dari tindakan uji materiil (judicial review). Sebagai komparasi, Riawan mencontohkan lagi persoalan diskresi yang belaku di Amerika Serikat, yang dilakukan pejabat pemerintah termasuk dalam kategori political question atau nonjusticiable issue.

“Artinya, pengadilan akan menahan diri untuk tidak melakukan intervensi (self restraint) atas kewenangan pemerintah yang besifat tekhnikal dalam menggunakan kewenangan diskresi (discretionnaire power) tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Kata Riawan melanjutkan, penilaian atas dasar kewenangan pembuatan kebijakan diskresi oleh pejabat pemerintah memang menjadi domain eksekutif dalam perspektif pembagian kekuasaan pemerintah, sehingga memang pengadilan lazimnya membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mencampuri kebijakan yang dibuat atas dasar diskresi.

Baca Juga: Ihwal Pemidanaan Diskresi (II)

“Namun, konstruksi hukum UU Tipikor, memang menghendaki penerapan prinsip kehati-hatian dan kecermatan bagi pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangan diskresi. Dalam UU Tipikor, perbuatan yang diadili menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, bisa diklasifikasikan bentuk tindakan koruptif,” urainya.

Riawan melanjutkan analisanya. Adagium hukum bahwa kebijakan tidak dapat diadili dengan demikian harus disertai catatan bahwa kebijakan tidak boleh menimbulkan akibat terjadinya pelanggaran asas kehati-hatian dan kecermatan, sehingga menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Yurisprudensi penagdilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut perlu menjadi pembelajaran dan tujukan konsiderasi kebijakan para pejabat pemerintah di kemudian hari agar berhati-hati menggunakan kewenangan diskresi.”

Baca Juga:  Diserang Civitas Akademisi Lewat Petisi, Golkar Sebut Presiden Jokowi Terbuka Kritik

“Diskresi harus sungguh-sungguh didasarkan atas pertimbangan kebijakan yang selaras dengan UU dan tidak merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,051