HukumLintas Nusa

BEM Seluruh Indonesia Kecam Aksi 412

NUSANTARANEWS.CO – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.

Dirinya menilai aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional. Dilakukan bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), aksi 412 banyak sekali ditemukan atribut partai politik.

“Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi,” ujar BEM seindonesia, pada Nusantaranews Minggu (4/11/2016).

BEM seindonesia juga menganggap, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

“Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa,” taganya.

Selanjutnya, ia juga menganggap intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa merupakan hal yang kontradiktif.

Baginya, munculnya surat himbauan pada pegawai negeri telah menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi massa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai independesi lembaga pemerintahan Indonesia. (Emka/Red)

Related Posts

1 of 450