Rubrika

Belum Lama Bergulir, Aturan Menteri Dalam Negeri Soal Jilbab Dicabut

bkn, asn, pegawai negara, pns, pengabdi negara, pejabat negara, ujaran kebencian, sanksi asn, sanksi pns, aparatur negara, nusantaranews
Aparatur sipil negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

Pencabutan instruksi tersebut dikonfirmasi Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo pada Jumat (14/12/2018). Dia mengatakan motif Kemendagri mengeluarkan aturan tersebut semata demi kerapihan aparatur sipil negara atau ASN.

Baca juga: Badan Kepegawaian Negara Ancam Sanksi Berat Aparatur Sipil Negara

Dikutip dari dokumen instruksi Mendagri, AS laki-laki dikenakan kewajiban rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni; menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Untuk ASN perempuan dikenakan kewajiban rambut rapi dan tidak diwarna-warni; bagi yang menggunakan jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas serta warna jilbab tidak bermotif alias polos.

Baca juga: Seputar Aparatur Sipil Negara

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Instruksi Mendagri tersebut tampaknya bersifat wajib karena poin keempat menyebutkan bahwa memberikan sanksi kepada PNS dan PTT di lingkungan kerja yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 diteken Mendagri, Tjahjo Kumolo tertanggal 4 Desember 2018.

Namun demikian, tak lama setelah bergulir Instruksi Mendagri ini lalu dicabut karena menuai polemik.

(nvh/anm)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,068