HukumPolitik

Belum Cukup Bubarkan HTI, Kemendagri Selidiki 5 Ormas Anti Pancasila

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat laporan dari daerah bahwa sedikitnya ada lima ormas yang diduga sebagai kelompok anti Pancasila. Ormas tersebut selama ini sering melakukan aktivis yang diduga bertentangan dengan Pancasila. Padahal Pancasila adalah dasar negara NKRI.
“Kemendagri atas laporan daerah, ada ormas-ormas kecil tapi ormas kecil ini cukup punya nama,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Atas laporan tersebut, Tjahjo akan menyelidiki lebih dalam dengan melibatkan instansi negara serta beberapa elemen masyarakat.
“Hasil dari Kemendagri kita serahkan baik itu hakim, kejaksaan, kepolisian, Kemenkumham, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh daerah,” kata politisi PDIP itu.
Tjahjo mengatakan, dalam penyelidikan lima ormas ini Kemendagri akan mengumpulkan sebanyak mungkin bukti yang menguatkan, sebelum diputuskan apakah ormas tersbut anti Pancasila atau tidak. Bukti tersebut menurutnya berupa video, foto maupun dokumen lain.
“Seperti HTI kemarin, sudah sepuluh tahun perlawanannya, Kemendagri baru meneliti ormas ini dua tahunan ini kan kurang makanya kami mengklarifikasi apakah ada data video lain, dokumen tertulis lain ataupun fotonya ini sudah dicermati,” kata Tjahjo.
Saat ditanya terkait nama ormas tersebut dan kedudukan wilayahnya di daerah mana, Mendagri enggan menyebutnya dan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Tunggu datanya dulu baru nanti bicara. Ya itu ormas kecil di daerah. Daerahnya? Ya di Indonesia lah. Ormas kecil ini tersebar di seluruh daerah,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menampik ormas yang dibubarkan berdasarkan agama tertentu. Kata Tjahjo, ormas itu sifatnya umum, dan ormas terindikasi radikal pun akan dibubarkan.
“Lima ormas ini campur antara anti Pancasila dan anarkis. Kalau ormas yang mengganggu ketertiban kan bisa ditangani kepolisian dan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 30