EkonomiPolitik

Beleid Permen ESDM PLN Mini Telah Siap, Produsen Swasta Minta Informasi

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian ESDM disebut telah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurut Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, Beleid Permen ESDM tersebut kini tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Beleid Permen itu, pihak swasta, BUMD dan koperasi didorong untuk turut serta melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. Dan pemerintah berencana akan mengijinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sebagai catatan, sampai saat ini sedikitnya masih tercatat sebanyak 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, dan semuanya berada di daerah terpencil yang kondisi geografisnya cukup sulit dijangkau.

Untuk menerangi 2.500 desa terpencil itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT PLN (Persero) saja. Karenanya, PLN dinilai Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) tidak lagi memonopoli penjualan listrik ke masyarakat. APLSI pun menyambut baik Beleid Permen ESDM PLN Mini yang digagas Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

“Ya pasti karena swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban public service obligation, untuk swasta masuk tingkat keekonomiannya harus positif menghasilkan keuntungan,” ujar Ketua APLSI, Arthur Simatupang, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Arthur lantas mengatakan pihaknya meminta kekuatan dan kejelasan aturan PLN Mini itu. “Dan apakah Permen sudah cukup kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, termasuk apakah ada persyaratan rekomendasi instansi terkait seperti PLN yang dijamin. Ini yang kita ingin tahu,” harap Arthur. (Sego/Red)

Related Posts

1 of 25