Hukum

Belajar dari Kasus Pilot Pesawat Garuda, Polri Diminta Investigasi Sistem Maintenance dan Crew Training Lion Air

lion air, pesawat lion air, lion air jatuh, kecelakaan penerbangan, jt 610, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Lion Air/IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polri harus investigasi sistem maintenance dan crew training di Lion Air. Pasalnya, jika benar akibat maintenance yang buruk dan crew training yang tidak sesuai CASR, maka pemilik dan majemen Lion Air bisa dikaragorikan melakukan tindak pidana kriminal dalam menjalankan usahanya karena lalai sehingga menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa orang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono kepada redaksi, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

“Masih ingat dengan pilot Garuda yang diadili akibat melakukan pendapatan darurat di Yogyakarta? Pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” ujar Arief.

Baca juga: Pengamat Penerbangan Ungkap 4 Faktor Kecelakaan Pesawat, Lion Air yang Mana?

Marwoto adalah pilot pesawat Garuda yang mengalami kecelakaan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Jadi KNKT juga harus jujur dan jangan masuk angin nantinya ketika mengumumkan hasil penyelidikan terkait crash-nya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610,” kata dia.

Baca juga: Sistem Maintenance dan Crew Training Diduga Buruk, Menhub Harus Cabut Izin Operasi Lion Air

“Saya harap Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi juga penyelidikan Polri terkait kecelakaan pesawat Lion air nantinya. Jangan karena Joko Widodo dekat dengan Rusdi Kirana pemilik Lion Air, nanti diberikan perlindungan kepada Lion Air,” imbuh Arief.

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo tidak boleh lagi percaya jika Lion Air ditutup akan merugikan ekonomi nasional karena akan terjadi PHK serta dan berkurang frekuensi penerbangan sipil di Indonesia.

“Sebab Lion Air sudah seringkali mengalami kecelakaan dalam operasi penerbangan ini akan membuat citra pemerintah Indonesia sangat buruk di mata internasional,” tegasnya.

Pewarta: Banyu Asqalani
Editor: Almeiji Santoso

Baca juga: Catatan Kelam Insiden Lion Air dari Tahun 2002 Sampai 2016

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Baca juga: Pengakuan Para Pilot: Manajemen Lion Air Tidak Manusiawi

Related Posts

1 of 3,149