FeaturedHukumPolitik

Bela Setnov, Fahri Hamzah Tuding KPK Mainkan Drama Politik

NusantaraNews.co, Jakarta – KPK resmi kirimkan surat kepada kepolisian, meminta agar menetapkan Setya Novanto (Setnov) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritik langkah KPK tetakan Setnov sebagai DPO.

“Mau dicari dimana, orangnya ada kok. Orangnya ada di rumah sakit dan dijaga. Katanya, rumah sakitnya ada polisinya segala,” ungkap Fahri, Jum’at (17/11/2017).

Fahri membantah jika, kecelakaan Setya Novanto merupakan rekayasa untuk menghindar dari KPK. “Bagaimana mau menghindar? Orang kalau sakit itu tambah gak bisa menghindar. Menghindar itu naik private jet keluar negeri, gitu itu menghindar namanya,” terangnya.

Fahri menilai pernetapan Setnov masuk sebagai DPO tidak tepat. Dan menduing KPK melakukan sandiwara atas penetapan Setnov sebagai DPO.

“Ya ga tepat itu. Memang begitulah kpk supaya menangker-angkerkan dirinya. Saya sudah muak melihat sandiwara begini. Ini hukumnya sudah ga jelas. negara bukan negara hukum,” tudingnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Selain itu Fahri menilai Presiden Jokowi tidak mengerti hukum, dan termakan opini public. Sehingga secara tidak sadar ikut terlibat dalam kasus Setnov.

“Kalau negara hukum negara beradab negaranya dalam keadaan tenang. Ini presidennya tak mengerti apa-apa. negara itu tenang, aturan ada dimainkan dulu. Disadari aturan itu, ditunggu. Itulah namanya beradab,” tuturnya.

Fahri meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil Judicial review yang dilakukan oleh Setnov terhadap UU KPK.

“Pengadilan ditunggu aturan ditunggu, keputusannya ditunggu, itulah negara beradab. negara tenang. ini sekarang ga tenang. semua dianggap darusat. nanti kalau krisis ekonomi terjadi rakyat mulai dicabut subsidinya, kemakmuran mulai turun daya beli mulai turun baru kita nyesel semua nanti,” pungkasnya.

Sebagai Informasi Setya Novanto menggugal dua pasal dalam UU KPK. Pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK. Pasal 46 digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945. Adapun Pasal 12 digugat lantaran bertentangan dengan salah satu putusan MK.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 296