Mancanegara

Bela Muslim Uighur, Amerika Keluarkan UU HAM Uighur

Bela Muslim Uighur, Amerika Keluarkan UU HAM Uighur.
Bela Muslim Uighur, Amerika Keluarkan UU HAM Uighur. Personel keamanan Uighur berpatroli di dekat Masjid Id Kah di Kashgar di wilayah Xinjiang, Cina barat. Foto: Theguardian.

NUSANTARANEWS.CO, Washington – Bela Muslim Uighur, Amerika Keluarkan UU HAM Uighur. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Rabu (17/6) menandatangani legislasi yang menyerukan sanksi atas para pejabat Cina yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur di wilayah otonomi Xinjiang. Rancangan undang-undang yang telah diloloskan oleh Kongres tersebut menuduh Cina telah menahan anggota minoritas muslim Uighur.

UU itu juga merupakan pesan kuat Washington kepada Beijing atas penindasan terhadap minoritas muslim di Cina. PBB memperkirakan lebih dari satu juta warga muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang – yang menurut Cina adalah pusat pelatihan keterampilan kejuruan yang diperlukan untuk mengatasi ekstremisme.

Senada dengan itu, Theguardian juga melaporkan bahwa Cina telah mengumpulkan setidaknya satu juta Uighur dan muslim Turki lainnya dan secara paksa berusaha mengasimilasi mereka dengan memusnahkan budaya mereka dan menghukum praktik dasar Islam, kata para aktifis.

Baca Juga:  Rusia Menyambut Kesuksesan Luar Angkasa India yang Luar Biasa

Undang-undang Uighur menyerukan sanksi terhadap sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang juga anggota Politbiro yang kuat, karena “pelanggaran berat hak asasi manusia”. Ia juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan rantai pasokan mereka bebas dari kerja paksa.

Kongres Uyghur Dunia, salah satu kelompok pengasingan Uighur utama, menyambut baik langkah Presiden Trump menandatangani undang-undang tersebut, dengan mengatakan “itu memberi harapan kepada orang-orang Uighur yang putus asa.”

Terkait dengan pengesahanan UU Uighur tersebut, Kementerian luar negeri Cina mengatakan langkah hukum AS itu sebagai serangan jahat. “Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang yang terkait dengan Xinjiang ini untuk membahayakan kepentingan Cina dan mencampuri urusan dalam negeri Cina,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

“Kalau tidak, Cina akan dengan tegas mengambil tindakan balasan, dan semua konsekuensi yang timbul darinya harus sepenuhnya ditanggung oleh AS.”

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

Ketegangan semakin tinggi setelah Washington mengerahkan tiga kapal induk nuklirnya ke Pasifik – sebagai komitmen berkelanjutan AS terhadap keamanan dan stabilitas kawasan regional tersebut.

Namun langkah ini mendapat kecaman keras dari Beijing. Tabloid Global Times yang dikelola pemerintah menggambarkan bahwa penyebaran AS sebagai “sekadar pertunjukan kesombongan” untuk menunjukkan kemampuan militernya kepada dunia.

“Dengan mengerahkan kapal induk ini, AS berusaha menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa AS tetap menjadi kekuatan yang paling kuat, karena dapat memasuki Laut Cina Selatan dan mengancam pasukan Cina di pulau Xisha dan Nansha (Pulau Paracel dan Spratly),” kata seorang pakar angkatan laut di Beijing. (Banyu)

Related Posts

1 of 3,049