Hukum

Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba, Anak Pejabat Ikut Terciduk

Bekuk sindikat pengedar narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada bulan Juni hingga Juli.
Bekuk sindikat pengedar narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada bulan Juni hingga Juli. Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto kepada awak media Selasa (14/7).

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Bekuk sindikat pengedar narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada bulan Juni hingga Juli. Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto kepada awak media Selasa (14/7) siang mengungkapkan bahwa awal mula terungkapnya kasus peredaran ganja tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka SY warga Boyolali, Jawa Tengah yang membawa paket ganja seberat 483 gram plus dua paket sabu-sabu seberat 1,87 gram.

“SY ditangkap di seputaran Alun-alun Denggung, dan mengaku baru dua bulan lebih mengedarkan ganja,” kata Kapolres, “SY sebelumnya berprofesi sebagai sopir pribadi.”

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, ganja tersebut diakui berasal dari Aceh yang dikirim ke Jakarta, lalu diedarkan di sini,” tuturnya.

Dari pengakuan SY, aparat kepolisian kemudian mengembangkan kasus sehingga berhasil menangkap para tersangka lainnya yaitu AGP dan DS pada 6 Juli di Jalan Gito Gati Sleman serta MRA yang ditangkap di Surakarta Jawa Tengah.

“Dari tersangka AGP dan DS berdua kita amankan ganja kering seberat satu kilo, kemudian dari keterangan mereka ini kami kembangkan lagi dan terakhir kita menangkap (MRA) pada 8 Juli dengan ganja kurang lebih 900 gram,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Kapolres yang baru menjabat sebulan ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tertangkap bandar besarnya, yang diduga kuat mendekam di Lapas Pakem Kabupaten Sleman.

“Nanti kita kembangkan terus, apakah ada pengedalian lapas atau tidak. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas,” sambungnya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Pandu menambahkan bahwa dengan terungkapnya tiga kasus peredaran ganja tersebut, juga terciduk seorang anak pejabat anggota legislatif di Sleman, FR yang membeli ganja dari tersangka SY. “Saat itu FR membeli paket hemat, lalu kita amankan, serta barang bukti sekitar lima gram,” ujar Andhyka.

Berdasarkan pengakuan, FR ternyata telah lama menjadi pecandu narkoba, kata  Andhyka, “Anak anggota dewan itu telah dua tahun terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

FR kini sedang dalam proses assessment untuk mendapatkan rehabilitasi dari BNNK Kabupaten Sleman.(Banyu)

Related Posts

1 of 3,049