NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy menjelaskan akan ada berbagai skenario yang akan diambil oleh pansus untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Menurutnya, tujuan utama dari rapat Pansus Pemilu pada Senin (19/6/2017), adalah untuk mencapai kesepakatan dalam kelima isu krusial, yakni parliamentary threshold, presidential threshold, district magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Namun sampai saat ini, presidential threshold masih belum mencapai kesepakatan di antara semua partai.
Partai Demokrat menginginkan agar presidential threshold dihapus. Sedangkan PDI-P, Golkar, dan Nasdem menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Gerindra, Hanura, PAN, PKB, PPP, dan PKS berkompromi agar angka presidential threshold sebesar 10-15 persen.
Jika tak mencapai kesepakatan dan titik terang, pansus akan menetapkan paket opsi lima isu krusial sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang berbeda-beda.
Misalnya, dalam pilihan paket A terdapat opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara dan alokasi kursi per dapil (daerah pemilihan). Paket itu nantinya akan ditawarkan ke fraksi-fraksi untuk dipilih.
“Kemudian paket-paket yang berbeda ini bisa diambil keputusan di tingkat pansus bisa juga akan diambil keputusan di tingkat Sidang Paripurna DPR. Jika ditingkat Paripurna maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk di lakukan voting di tingkat pansus,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2017).
Jika skenario sebelumnya tidak juga tercapai, artinya opsi paket tidak tercapai, maka pansus hanya akan mempersiapkan agenda voting di tingkat Sidang Paripurna terdekat.
Voting tersebut akan dilakukan secara item per item kelima isu krusial tersebut.
“Supaya efektif maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih 5 isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut,” ungkapnya.
Politisi PKB itu menyatakan, berbagai kenario ini ditempuh untuk menghindari terjadinya deadlock pembahasan di tingkat pansus.
Apalagi pemerintah mengeluarkan opsi penggunaan Undang-undang Pemilu yang lama atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kondisi deadlock.
“Walaupun Perppu maupun kembali ke undang-undang lama adalah mekanisme yang di lindungi oleh konstitusi tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas,” tutur Lukman
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman