Hukum

Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Jawa Tengah berinisial SH (Sri Hartini) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka penerima suap usai dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam jumpa pers di Kantornya, Sabtu, (31/12/2016) memaparkan kronologis OTT terhadap anak buah Megawati Soekarno Putri di PDIP itu. Mulanya, tim satgas KPK pada Jumat, (30/12/2016) pukul 10:30 WIB bergerak ke daerah Klaten, Jawa Tengah, tepatnya dirumah pihak swasta bernama Sukarno di kawasan Trucuk.

“Dari tagan SKN, tik satgas mengamankan uang sejumlah Rp 80 juta,” tuturnya. (Baca : OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar)

Kemudian sekirar pukul 10:46 WIB penyidik bergerak ke Rumah Dinas Bupati Klaten, Sri Hartini. Dari situ, tim mengamankan 7 orang.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Mereka yaitu Bupati Klaten berinisial SHT ( Sri Hartini), Staff Honorer berinisial PW (Panca Wardhana), Pihak Swasta berinisia SNS (Sunarso), PNS berinisial NP (Nina Puspitarini), PNS berinisial BT (Bambang Teguh), Kabid Mutasi berinisial SLT (Slamet), serta PNS berinisial SUL (Suramlan).

“Dari rumah dinas tersebut, diamankan uang sekitar kurang lebih Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah US$ 5.700 dan SGD 2.035,” bebernya. (Baca : OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP)

Selain uang, tim KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP. Dalam hasil penelusuran dari laporan masyarakat yang dilakukan Tim KPK, diperoleh istilah atau kode ‘syukuran’ terkait dengan indikasi pemberian suap tersebut.

Adapun pemberian diduga terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisaau Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Baca juga: Kena OTT, PDIP Langsung Pecat Bupati Klaten

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah itu, tim satgas KPK pun berangkat bersama orang-orang tersebut dan tiba di KPK sekitar pukul 23:00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK pun menetapkan dua orang tersangka.

Kedua orang tersebut yakni Bupati Klaten periode 2016-2021 berinisial SHT (Sri Hartini), dan PNS di Klaten berinisial SUL (Suramlan). Dimana SHT berperan sebagai penerima suap dan SUL berperan sebagai pemberi suap.

Lihat : KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Jadi Tersangka Suap Mutasi Jabatan

Akibat perbuatannya itu, SHT selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan SUL sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 211