Hukum

Beda Pendapat Mendagri dan Jaksa Agung Soal Status Ahok Akan Jadi Interpretasi yang Bias

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai bahwa perbedaan pandangan terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur diantara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung, HM Prasetyo, akan menjadi sebuah interpretasi yang sangat bias, baik secara politik maupun hukum.

“Saya kira ini juga interpretasi yang terlalu bias politiknya gitu ya, sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/02/2017).

Padahal, menurut Politisi dari Partai Gerindra itu, jika mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maka penonaktifan Ahok seharusnya sudah dilakukan sejak Ahok menyandang status terdakwa.

Bahkan, lanjut Fadli, penonaktifan terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa telah ada dan terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Misalnya saja Gubernur Banten, Ratu Atut, yang dinonaktifkan setelah menyandang status terdakwa.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Itu kan jelas ya sudah didakwa, kemudian yurisprudensinya juga sudah terjadi di sejumlah tempat, seharusnya kalau kita mau menegakan hukum ya harus adil dan seadil-adilnya,” katanya.

Sehingga, Fadli menegaskan, penonaktifan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta memang sudah suatu keharusan, karena itu adalah perintah dari UU.

“Hingga, pemberhentian yang sementara itu sesuatu yang imperatif berdasarkan UU,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa penonaktifan Ahok bisa dilakukan jika tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah keluar.

Namun kemudian, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Menurut Prasetyo, penonaktifan Ahok bisa dilakukan jika vonis hakim telah keluar.

Penulis/Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 150