Politik

Beda Nasib Partai Idaman dan PBB di Bawaslu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Idaman besutan Rhoma Irama mengalami beda nasib dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan Idaman membatalkan keputusan KPU yang telah menyatakan partai ini tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Menolak eksepsi termohon,” tegas Ketua Bawaslu Abhan saat membaca putusan sidang di Jakarta, Senin (5/3/2018). Abhan menolak semua permohonan pemohon (Partai Idaman).

Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Partai besutan Rhoma Irama itu dalam penelitian administrasi KPU dinyatakan tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Awalnya KPU telah memberikan kesempatan kepada Partai Idaman untuk melengkapi syarat administrasi. Sayangnya, dalam proses perbaikan administrasi KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat.

Alhasil, Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Partai baru ini lantas mengajukan gugatan putusan KPU tersebut ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Sial, PTUN pun menolak gugatan Partai Idaman.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Inilah yang menjadi dasar kuat Bawaslu memutuskan Partai Idaman tidak memiliki dasar diikutkan dalam verifikasi faktual.

Sementara itu, sehari sebelumnya Bawaslu menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Pewarta: Alya Karen

Related Posts

1 of 2