NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan periode tahun 2023 sampai dengan September 2024, Kamis (09/10/2024).
Barang yang yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan pemyelundupan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan.
Adapun barang bukti yang dnusnahkan berupa Rokok sebanyak 6.640 Batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 610 Botol dan 5.335 Kaleng.
Ada pula Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 Kardus, 3 Karung, 1 Koper, 80 Koli, dan 108 Pasang Sepatu.
Selain itu, terdapat juga kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 Package dan 2.278 Pcs dan obat-obatan sebanyak 5.364 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,-
Pemusnahan Roko dengan cara dibakar semetara minuman beralkohol digiling menggunakan bulldozer
Sedangkan Ballpress (pakaian bekas) pemusnahannya dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Sementara itu untuk Kosmetik dan Obat-obatan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 23 September 2024, dan S- 35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 07 Oktober 2024.
Selain memusnahkan barang tegahan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan juga melakukan hibah barang tegahan berupa 172 lembar karpet kepada Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Karpet tersebut akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Dinas Sosial
Hibah karpet tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Danang Seno Bintoro mengungkapkan bahwa 0roses kegiatan pencegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Dan untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Danang menjelaskan, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan.
“Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (ES)