NUSANTARANEWS.CO – Sebanyak 5,6 juta rokok ilegal dengan nilai Rp 3,3 Miliar dimusnahkan pihak Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) 1 di kantornya, Jumat (20/1/2017).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi selama 2016 yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Daerah-daerah yang rawan peredaran rokok ilegal antara lain Bojonegoro, Nganjuk, Sidoarjo dan Malang.
“Dari penindakan ini, ditemukan mobil pengangkut pita cukai palsu dan satu rim pita cukai. Dua tersangka berinisial P (40) asal Nganjuk dan J (63) asal Ngawi,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Sedangkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Heru Pambudi, para tersangka menjual rokok tersebut secara eceran tanpa dijual kemasan langsung ke masyarakat.
Heru menambahkan di rokok eceran ilegal tersebut tidak menggunakan pita cukai melainkan menggunakan pita cukai bekas. (Three)