HukumKesehatanPeristiwa

Bayiku Sayang, Bayiku Malang: Aksi Kemanusian untuk Bayi Debora

NusantaraNews.co, Jakareta – “Bayiku Sayang, Bayiku Malang,” demikian ungkapan yang cukup mewakili untuk bayi Debora bernasip kurang beruntung untuk menghidup nafas lebih panjang di dunia.

Bayi baru berusia 4 bulan itu bernama Tiara Debora Simanjorang. Ia menghembuskan nafas lembut terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora meninggal diduga karena tak ditangani tepat waktu akibat kurangnya uang muka yang harus dibayar ke pihak rumah sakit.

Ibunda bayi Debora, Henny Silalahi, masih berpikir anaknya bisa selamat bila langsung ditangani serius oleh RS Mitra Keluarga Kalideres. Dia pun berpikir jika anaknya masuk ruang PICU, maka keadaannya akan berbeda.

Koordinator Lapangan aksi untuk Debora, Roiskan menyampaikan, tindakan dari pihak rumah sakit itu dinilai tidak tepat jika melihat UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1.

Menurut peraturan tersebut, lanjut Roiskan, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis. “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Bahkan, kata Rois, di ayat lain disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka. “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” bunyi pasal 32 ayat 2.

“Kejadian memilukan seperti ini merobek hati kita sebagai manusia, seperti telah hilangnya sisi kemanusiaan dari muka bumi Indonesia kita ini, melalui pernyataan sikap ini maka kami Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Keadilan akan melakukan aksi demonstrasi,” tegas Roiskan dalam seruan aksinya, Jakarta, Ahad (10/9/2017).

Aksi yang rencananya akan digelar, Senin saing (11 September 2017) pukul 11.00 s/d selesai dengan estimasi massa 100 orang berdasar pada hukum 1) Undang -Undang Dasar 1945 dan 2) Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Roiskan menerangkan, titik aksi akan berpusat di dua tempat yakni RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat dan Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gambir, Jakarta Pusat.

“Adapun tuntutan Aksinya, kami meminta kepada Pemerintah agar mencabut Izin Rumah Sakit Mitra Keluarga karena diduga melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32,” terang Rois.

“Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat terbukti tidak mau ikut menyukseskan program pemerintah melaksanakan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan belum melakukan kerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial),” tambah Roiskan.

Sementara itu, di lain waktu dan tempat, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon juga turut prihatin atas kejadian meninggalnya bayi Debora setelah tidak mendapatkan perawatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Menurutnya Fenomena ditelantarkannya pasien oleh Rumah sakit merupakan sebuah tragedi kemanusiaan.

“Saya melihat ini adalah suatu tragedi kemanusiaan. Saya kira kasus debora ini merupakan fenomena gunung es,” katanya di
Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam (10/09/2017).

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Fadli Zon menambahkan Rumah sakit Seharusnya Rumah Sakit lebih mendahulukan menyelamatkan nyawa pasien dari pada uang. “Urusan uang kan bisa diatur kemudian. Hanya karena tidak mampu memberikan DP kemudian nyawa orang jadi keleleran seperti
itu,” katanya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 45