HukumPolitik

Bawaslu Turunkan 108 Spanduk Melanggar di DKI

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan berbagai indikasi pelanggaran menjelang berlangsungnya Pilkada 2017 mendatang. Salah satunya terkait kemunculan spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).

Jufri menginformasikan pihaknya telah menurunkan setidaknya 108 spanduk kampanye.

“29 di Jakarta Timur, 26 di Jakarta Pusat, 17 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara dan 9 di Jakarta Selatan.

Jufri menjelaskan dalam PKPU secara jelas mengatur pihak yang diberikan kewenangan membentangkan spanduk kampanye pasangan calon cagun cawagu DKI. Karena itu, kata dia, pihaknya memastikan pencopotan bagi spanduk kampanye apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi yang boleh memasang, hanya tim kampanye yang terdaftar di KPUD DKI,” ujar Jufri saat acara diskusi “Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI” di Menteng, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Jufri menyayangkan masih banyak terdapat pamflet dan spanduk kampanye yang tidak sesuai dengan harapan pihaknya. Selain bertendensi melanggar, menurut dia, spanduk kampanye yang dipublikasikan cenderung miskin ide.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Yang ada sekarang bukan spanduk kampanye. Tidak ada visi misi dan program. Dan yang memasang bukan berasal dari tim sukses pangan calon cagub cawagub,” ungkapnya. (Hatiem/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 428