Terbaru

Bawaslu Siap Terima Sengketa Soal Pendaftaran Calon Parpol

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku siap jika nantinya ada Partai Politik yang mengajukan sengketa atas masalah tekhnis yang terjadi dalam masalah pendaftaran calon partai politik yang dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Dari sisi kelembagaan Bawaslu siap saja,” tutur Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (17/10/2017).

Tapi sambung Afif, tidak semua kasus dapat disengketakan. Bawaslu harus terlebih dahulu memilah milih.

Afif kemudian menjelaskan soal bahan-bahan yang dapat disiapkan oleh Parpol saat mengajukan sengketa. Misalnya seperti berkas yang tidak lengkap yang tak diterima oleh KPU.

“Seharusnya (berkas) bisa (dijadikan bahan sengketa, karena itukan informasi publik juga,” pungkasnya.

Diketahui Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran calon Parpol untuk Pemilu 2019 mendatang. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mendapatkan sejumlah temuan.

Pertama terkait ketaatan prosedur, yang mana waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu, dimana pada tanggal 4 Oktober 2017, pendaftaran parpol calon peserta pemilu di KPU dibuka pada pukul 08.25 WIB. Kemudian pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2017 dibuka pukul 09.15 WIB.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Komitmen Tingkatkan SDM dan Entaskan Kemiskinan Melalui Beasiswa dan Program UMKM

Padahal berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftatan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, KPU menerima pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu sebagai berikut:

a. Hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

b. Hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kedua adalah soal penggunaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Terdapat tiga temuan dalam proses SIPOL oleh Parpol ini.

Pertama Trouble shooting laman SIPOL di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00-11.30 WIB).

Kemudian Traffic Uploading data SIPOl. Misalnya Partai Hanura yang mrlakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun daga tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB. Artinya proses uploading data di SIPOL membutuhkan waktu 180 menit.

Baca Juga:  Pertama Kali, Martin Hamonangan Beber Dampak Pabrik Kereta Api Dibangun di Banyuwangi

Yang terakhir SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seprrti PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai.

Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami oleh PSI ini terjadi upload dokumen lebih dari satu kali.

Pewarta: Restu Fadilah
Rertu Fadilah: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 49