Bawaslu Siap Hadapi Gugatan 7 Parpol yang Gagal Lolos Verifikasi

Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu). (Foto: Dok. NNCart)

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Bawaslu Bidang Pengawasan dan Sosialisasi, Muhammad Afifuddin mengatakan Bawaslu sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari tujuh partai politik yang gagal lolos verifikasi KPU.

“Dari sisi proses tentu kita akan bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos dihitung dari tiga hari kerja dan kita saat ini sedang bersiap,” ujar Afif di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Afif menerangkan, Bawaslu akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tentu mekanismenya kita akan memediasi dahulu jika ada hal hal yang bisa atau kesalahan minor yang bisa sama sama dimaklumi misalnya dari kpu maupun parpol itu akan bisa berjalan,” katanya.

“Tapi kalau tidak bisa tentu proses selanjtnya akan berjalan. Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur bagi yang tidak puas yang memang diatur undang-undang,” sambungnya.

Afif mengaku dalam waktu dekat akan mengudang pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas tidak lolosnya sembilan partai politik yang tidak lolos sebagai partai peserta pemilu.

“Iya mediasi dulu, mediasi itu kita akan mengundang para pihak yaitu kpu dan partai yang mengajukan keberatan. Kalau itu bisa disepakati tentu kita akan memberikan kesempatan lagi sebagaimana yang kemarin untuk dua partai yang satu diberi satu kali 24 jam yang berkarya diberi 2×24 jam,” pungkasnya.

Sebagai informasi tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Exit mobile version