Politik

Bawaslu RI Akan Tegur Edy Rahmayadi Terkait Billboard yang Bernada Kampanye

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin mengatakan akan memerintahkan kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk menegur tim sukses Edy Rahmayadi yang dinilai telah mencuri start dengan memasang namanya dalam billboard di Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau untuk kasus Sumut kita sudah minta juga Bawaslu Sumatera Utara untuk melakukan teguran,” ungkap Afif di Bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi resmi pensiun dini. Dia mengundurkan diri untuk mengikuti Pilgub Sumatera Utara.

Hal tersebut diketahui dari surat keputusan Panglima TNI tentang mutasi jabatan 85 perwira tinggi (Pati). Surat tersebut bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017.

Meskipun demikian belum ada keputusan dari Mabes TNI terkait dengan keputusan pemberhentian Edy Rahmayadi. Afif menambahkan dari sisi aturan Edy Rahmayadi harus mundur dari Jabatanya sebagai anggota TNI.

“Kalau dari sisi aturannya kan kalau dari Polri harus mundur dulu sebagaimana anggota DPR juga harus mundur kalau mau mencalonkan,” paparnya.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

“Tentu nanti kalau seseorang sudah ditetapkan menjadi calon baru bisa kita tindak langsung, orientasi yang sedang kita lakukan adalah pencegahan,” katanya.

Afif menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat terkait dengan pencegahan pelanggaran yang berpotensi akan dilakukan oleh calon.

“Nah yang kami bisa sampaikan adalah bagaimana Bawaslu berkirim surat untuk menjelaskan pencegahannya bahwa ini akan berpotensi untuk disalahgunakan dalam proses pencalonan dan seterusnya meskipun penindakannya setelah ditetapkan menjadi calon,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21