HukumPolitik

Bawaslu Nyatakan PBB Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019

NUSANTARANREWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Putusan Bawaslu tersebut ditetapkan dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Minggu (4/3/2018).

Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang tersebut menyatakan PBB memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

Artinya, putusan Bawaslu ini juga sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menetapkan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

Dengan kata lain, sengketa PBB dan KPU berakhir sudah dengan dikeluarkannya putusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya KPU menyatakan PBB tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 usai melaksanakan verifikasi tingkat nasional dam tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Tepat pada 17 Februari, PBB dinyatakan KPU tidak lolos karena dianggap tak memenuhi syarat ketika proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Alhasil, PBB lalu mengajukan protes. Bawaslu kemudian menghelar sidang mediasi untuk menengahi sengketa PBB dan KPU. Sayang, sidang pada Jumat (23/2) itu berakhir buntu.

Sampai akhirnya Bawaslu menyatakan PBB lolos sebagai peserta Pemilu 2019 pada Minggu (4/3) lewat sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu di Kantor Bawaslu. (red)

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 31