Politik

Bawaslu Ingatkan Parpol Pengusung Siapkan Pengganti Kandidat Yang Tak Lolos Tes Kesehatan

Bawaslu ingatkan parpol pengusung siapkan pengganti kandidat yang tak lolos tes kesehatan.
Bawaslu ingatkan parpol pengusung siapkan pengganti kandidat yang tak lolos tes kesehatan. Ketua Bawaslu Kaltara, Divisi Penindakan Pelanggaran, Suriyani, Selasa, (18/8). 

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bawaslu ingatkan parpol pengusung siapkan pengganti kandidat yang tak lolos tes kesehatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara memberikan peringatan/warning agar partai pengusung para kandidat Bacalon Bupati dan wakil Bupati mempersiapkan pengganti kontestan Pilkada menjelang Medical Ceck Up (MCU).

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Divisi Penindakan Pelanggaran, Suriyani kepada awak media, Selasa, (18/8). Suriyani menilai, MCU merupakan tahapan krusial yang bisa menggugurkan kandidat begitu saja jika tidak lolos dalam pemeriksaan Kesehatan, Kejiwaan dan Narkotika.

‘’Biasa Parpol cukup pede kalau calonnya sehat sehingga abai untuk menyiapkan pengganti, kita ingatkan agar mereka siapkan pengganti lebih awal agar tidak kalang kabut saat ada calon yang mereka usung gugur di tahap medical ceck up,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Suryani menjelaskan, tahapan MCU kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyelenggara Pemilu kali ini, ungkapnya, membentuk tim medis terdiri dari dokter, dokter spesialis juga BNNK.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Mereka menjadi satu tim yang akan merumuskan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan masing masing Paslon bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” imbuhnya.

Untuk pemeriksa, tak lepas dari 3 hal yang dipersaratkan, masing masing, dokter pemeriksa tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, dokter pemeriksa bukan merupakan dokter pribadi salah satu paslon, dan yang ketiga adalah bahwa dokter pemeriksa harus dipastikan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Paslon.

‘’Jadi hasil yang keluar merupakan rekomendasi yang professional dan akurat, untuk menjaga Pemilu yang bermartabat,’’ lanjutnya.

Bawaslu, menurut Suriyani, bisa saja melakukan pemeriksaan hasil MCU meski hal tersebut merupakan salah satu perkara yang dikecualikan, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut bersifat rahasia.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan pelanggaran, pemeriksaan oleh Bawaslu bisa dilakukan dengan meminta KPU melakukan verifikasi atas hasil MCU dimaksud, dengan catatan apabila Bawaslu menerima  laporan masyarakat yang mengetahui dan melaporkan dugaan tersebut.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

‘’Itu bisa, apalagi sekarang tim medis adalah tim, beda dengan sebelumnya yang masing masing instansi hanya melakukan tupoksinya, ketua tim bisa menganulir hasil MCU jika memang terjadi dugaan pelanggaran, dan Bawaslu akan mengawal itu,’’tegasnya.

Warning yang diberikan dikatakan cukup masuk akal mengingat Bawaslu hanya memiliki waktu sangat mepet dalam memutuskan apakah para kandidat pilkada bisa maju dalam pesta demokrasi.

Melihat pendaftaran yang dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 September 2020, biasa Paslon memilih hari terakhir dengan jam mepet, sehingga pemeriksaan berkas oleh Bawaslu mulai efektif pada 8 September 2020 dan hanya memiliki waktu 2 hari sampai 10 September 2020.

‘’Tanggal 11 September 2020 kita sudah harus Pleno, jadi memang waktu pemeriksaan mepet sekali,’’ tegasnya.

Hal ini juga ditegaskan komisioner KPU Nunukan divisi tekhnis penyelenggaraan Pemilu Kaharuddin, MCU Paslon berdasar PKPU 1 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang pencalonan, KPU diminta berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk Bawaslu terkait pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan 4-11 September 2020.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Untuk masalah pemeriksaan urine, ketentuan yang bisa menyatakan paslon gugur adalah penyalah gunaan narkoba, jadi ketika ada hasil positif dalam MCU nanti apabila bukan termasuk penyalah guna narkoba tetap MS. Karena hasil positif belum tentu paslon mengkonsumsi narkoba, bisa saja obat obatan medis untuk depresan atau dikonsumsi saat sakit kepala.

“Sarat mutlak lain adalah sehat jasmani rohani dan mampu memimpin selama 5 tahun,” paparnya.

Masalah variable pemeriksaan dan kriteria dokter pemeriksa sudah dirapatkan bersama, dan rumah sakit untuk pemeriksaan Paslon ditentukan minimal standar type A atau jika tidak ada type B dari kota terdekat.

‘’Yang memenuhi syarat hanya Tarakan, kemungkinan semua Paslon akan diperiksa di RSUD Tarakan, masih nunggu rekomendasi IDI Nunukan,’’ pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,061