Hukum

Bawaslu Banten Diminta Profesional Soal Penghinaan Hasto Kepada Prabowo

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) bersama dengan pelapor Nita Puspita Sari dan para saksi datangi Bawaslu Banten (Foto Rianto untuk NUSANTARANEWS.CO)
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) bersama dengan pelapor Nita Puspita Sari dan para saksi datangi Bawaslu Banten (Foto Rianto untuk NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Banten – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Sekretaris TKN 01, Hasto Hasto Kristiyanto terhadap Calon Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu Banten. Setelah sebelumnya pada 26 Desember 2018, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Hasto ke Bawaslu RI.

Baca Juga: Hina Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Bawaslu

Usai pelimpahan kasus tersebut, Pengacara Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen bersama pelapor Nita Puspita Sari dan para saksi mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya. Djamaluddin meminta kepada Bawaslu Banten untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Dalam hal ini meminta agar Bawaslu Banten menjalankan fungsinya agar tidak tebang pilih dan bersikap profesional, yakni dengan menelusuri dan meminta penjelasan dari media-media yang telah memuat pemberitaan tentang Hasto yang telah melakukan Black Campaign tersebut dengan sebenar-benarnya,” ungkap Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (2/1/2018).

Menurutnya, tidak mungkin media-media ternama tersebut memuat suatu berita jika tidak ada sumbernya. Sebagaimana tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Seperti perbuatan Hasto Kristiyanto yang dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, di mana mereka selalu mendengungkan agar jangan menyebar fitnah dan agar bicara selalu berdasarkan fakta dan data, namun ternyata dirinyalah yang telah menyebar fitnah dan menghina Pak Prabowo Subianto,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Djamaluddin, pelapor bersama Tim Advokat Indonesia Bergerak mengaku akan terus berjuang mengawasi dan mewujudkan pelaksanaan kampanye pemilu yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang. “Sebagaimana Deklarasi Damai Pemilu 2019 di Jakarta, 23 September 2018 yang lalu,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu, saat di hadapan para simpatisan yang hadir pada acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, Sekjen PDIP itu diduga memfitnah dan menghina Prabowo Subianto dengan menyebutnya sebagai capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,090