Hukum

Bawa Sabu 1,70 Gram Warga Manding di Ciduk Polres Sumenep

Bawa Sabu 1,70 Gram Warga Manding di Ciduk Polres Sumenep
Bawa Sabu 1,70 Gram Warga Manding di Ciduk Polres Sumenep. Tersangka dan bareng bukti saat di amankan Polres Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Bawa sabu 1,70 gram warga Manding di Ciduk. Polres Sumenep menangkap Ach. Marsuto (45) Warga Desa Manding Kecamatan Manding. Tersangka diketahui hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Desa Matanair Kecamatan Rubaru. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan satu poket sabu seberat 1,70 gram.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa awalnya pihak Polres mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang sering melakukan transaksi sabu sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakulan penyelidikan pada orang terduga tersebut.

Tepat pukul 19.00 Wib, pada Senin kemaren, ketika tersangka hendak melakukan transaksi barang haram tersebut, pihak Setresnarkoba Polres Sumenep langsung malakukan penghadangan pada tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Awalnya tersangka mau menghilangkan barang bukti sabu tersbut dengan dijatuhkan di dekat sepeda, namun polisi berhasil menemukan barang haram itu, dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya,” jelas Widi

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selanjutnya terlapor berikut BB diamankan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan terlapor dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (md/ed banyu)

Related Posts

1 of 3,058