Hukum

Basaria Panjaitan Cek Kebenaran SP2 Novel Baswedan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengaku belum mengetahui kebenaran bahwa salah satu penyidiknya yakni, Novel Baswedan mendapatkan SP (Surat Peringatan) 2 dari pimpinan.

Untuk itu, ia akan mengecek kemungkinan adanya SP2 tersebut untuk memastikan pengakuan dari Novel Baswedan.

“Nanti saya coba cek dulu (SP2 Novel Baswedan),” ujar Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (29/3/2017).

Berdasarkan informasi yang didapat, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Berdasarkan informasi Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.

Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 214