HukumLintas Nusa

Baru 100 Unit Dishub Jatim Keluarkan Ijin Prinsip Taksi Online

Kadishub Jatim Wahid Wahyudi. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Kadishub Jatim Wahid Wahyudi. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kadishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan saat ini izin kendaraan taksi online yang telah keluar, hingga sekarang belum bergerak. Baru 113 unit taksi online yang telah mengantongi izin dari 2900 terdaftar di Dishub.

“Yang lain masih memproses persyaratan, misalnya uji kir,” tutur Wahid di Surabaya, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:

Wahid mengatakan dibandingkan pada data periode Februari tahun ini, sebenarnya angka tersebut tidak bergerak. Jumlah taksi online yang telah mengantongi izin ada berada diangka 100-an unit lebih dari 2.391 kendaraan yang terdaftar mengurus izin prinsip. Dishub sendiri memberikan tenggat waktu enam bulan sebelum mencabut izin prinsip tersebut.

Namun, lanjutnya, dilihat dari jumlah taksi online yang masih 10 ribu di Jatim, dan kuota yang disediakan 4.445 kendaraan. Tentunya hal tersebut kurang menggembirakan.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Wahid pun mengaku, masalah taksi online ini pihaknya terus menunggu keputusan dari pusat. “Kami selalu menunggu kebijakan dari direktorat perhubungan darat. Karena semua aturan menyangkut angkutan online ini dikeluarkan oleh kementrian perhubungan,” kata Wahid.

“Kami selalu menunggu dan berharap sesegera mungkin apa yang harus diperbuat oleh daerah. Sekarang kelihatannya masih dibahas kembali peraturan menteri 108 oleh kementrian perhubungan,” urainya.

Wahid berharap pembahasan kembali mengenai aturan taksi online ini tidak berlarut, sehinga bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga aturan dari kementrian ini nantinya bisa merapikan taksi online.

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,140