Hankam

Barter Sukhoi, Menhan: Dorong Transfer Teknologi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Indonesia telah hampir mencapai tahap akhir pada kerjasama imbal dagang dengan Rusia. Pada kerjasama ini, Indonesia akan memperoleh pesawat Sukhoi Su-35 sedangkan Rusia akan memperoleh komoditas hasil kebun asal Indonesia.

Nilai imbal beli dalam kerjasama antar negara ini mencapai USD570 juta. Adapun nilai pengadaan pesawat tempur Sukhoi Su-35 senilai USD1,14 miliar.

“Ini pertama kali kita laksanakan UU secara konsekuen. Pembelian ini sesuai aturan UU, tadinya dapat 8 sekarang dapat 11, bertambah 3. Ini G to G (kerjasama antar pemerintah) langsung. Jadi ada nilai tambah,” ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

“Tadinya harganya USD 150 juta, dari hasil negosiasi dapatnya USD 90 juta. Ini lengkap, ada yang USD 70 juta tapi dapatnya setengah, kosongan pesawat saja. Kita beli yang bisa nembak, bisa ngebom. Jadi kita negara kedua setelah Rusia menggunakan Sukhoi SU-35 ini,” imbuhnya.

Menurut Ryamizard, skema tersebut akan menguntungkan Indonesia sebab dua negara pengguna Sukhoi yakni Malaysia dan Vietnam akan melakukan pemeliharaan di Indonesia.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Kami juga diberikan keleluasaan untuk pemeliharaan atau MRO. Jadi nanti ada tempat pemeliharaan, jelas, ada juga transfer of technology-nya. Jadi tidak usah dibawa lagi ke Rusia. Jauh dan mahal. Dengan ada di sini banyak untungnya. Apalagi yang punya Sukhoi-nya di Asia ada dua yaitu Malaysia dan Vietnam. Mereka nanti akan melakukan pemeliharaan juga,” ungkapnya.

Aturan imbal dagang ini juga terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor yang diubah dengan Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2017.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli. Jenis dan nilai barang serta persentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari K/L terkait.

Dalam Permendag tersebut, perusahaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan barang pemerintah asal impor wajib mengekspor Barang Ekspor Indonesia senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor. Pelaksanaan ekspor Barang ekspor Indonesia harus dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Hanya saja apabila perusahaan pemasok atau perusahaan pihak ketiga tidak dapat merealisasikan ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli, maka akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban imbal beli yang belum direalisasikan.

Perusahaan pihak ketiga juga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 19