Politik

Barisan Oposisi Didesak Bersatu Gagalkan Skenario Calon Tunggal Pada Pilpres 2019

Manuver Elektabilitas Menuju Pilpres 2019
Menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. (Foto: Vote Indonesia)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Amien Rais dan tokoh oposisi lain diminta bersatu agar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Joko Widodo tidak melawan kotak kosong atau calon tunggal. Jika Joko Widodo menjadi calon tunggal pada Pilpres 2019 dinilai akan menjadi skandal politik abad ini.

“Itu akan menjadi skandal abad ini. Bagaimana mungkin sebuah negara demokrasi tak punya pasangan calon presiden alternatif? Sebaliknya, Indonesia akan diuntungkan jika pemilu presidennya kompetitif. Pertahana Jokowi tinggal mencari pasangan calon wapres. Pasangan ini sudah rindu lawan tanding yang seimbang. Inilah solusi. Prabowo, SBY, Amien Rais, dan tokoh oposisi lain bersatulah agar jangan kotak kosong yang menjadi lawan Jokowi. Bersatulah pilih satu nama!,” kata konsultan politik Denny JA melalui keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin (30/4/2018).

Upaya menciptakan skenario calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang dinilai sudah semakin jelas kelihatan saat DPR meloloskan ketentuan ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20-25 persen yang termaktub dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan ini dinilai telah mengebiri demokrasi dan hak-hak politik parpol yang berada di luar kekuasaan.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Skenario dinilai semakin menemui titik kematangannya jika melihat gelagat parpol belakangan yang sudah buru-buru menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo sebagai capres.

Baca juga: Pilpres 2019: Jika Strategi Calon Tunggal Sukses, Ucapkan Selamat Tinggal NKRI

Di antara parpol yang sudah mengumumkan secara resmi mengusung Joko Widodo ialah PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PSI, PKPI, NasDem dan Perindo.

Menurut Denny, secara teoritik dan legal formal, UU No 7 tahun 2017 memungkinkan hal itu. Ada celah hukum dalam UU tentang Pemilu itu yang tetap membuka peluang tersebut: kotak kosong terpilih menjadi presiden Indonesia.

“Cukup kita periksa pasal yang mengatur dua hal. Pertama, syarat sahnya pasangan presiden untuk ikut dalam pemilu presiden. Kedua, syarat kemenangan atau keterpilihan pasangan calon dalam pemilu presiden. Setelah panjang lebar mengatur kriteria dan tahapan pengesahan calon presiden, UU No 7 tahun 2017 sampai pada pasal 235 ayat 6,” terangnya.

Memang UU ini sudah mengatur pencegahan, katanya. KPU dilarang menerima pendaftaran pasangan calon presiden yang memborong semua partai yang ada. KPU juga sudah dilarang menerima pasangan calon presiden yang didukung begitu banyak partai, sehingga partai yang tersisa tak cukup prosentasenya untuk sah mengajukan calon pasangan presiden alternatif.

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

“Memang UU ini sudah keras kepada partai politik. Jika ada partai politik memilih tidak mengajukan pasangan calon presiden siapapun, ia akan dikenakan sanksi tak bisa mengajukan pasangan calon presiden pada pemilu berikutnya,” katanya.

“Namun tetap terbuka celah itu, celah pemilu presiden berakhir hanya dengan calon tunggal dan melawan kotak kosong. Itu mudah terlaksana jika sebagian partai berkonspirasi memajukan calon pasangan yang salah satunya pasti ditolak KPU karena kelengkapan administrasi,” lanjutnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,081