HukumPeristiwaTerbaru

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Mucikari Prostitusi Gay Online

NUSANTARANEWS.CO – Terungkapnya kasus kegiatan prostitusi anak spesialis gay di kawasan Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung oleh aparat kepolisian sangat mengejutkan dan meresahkan berbagai pihak, apalagi setelah diketahu meelibatkan 99 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kegiatan prostitusi online tersebut.

Setelah melakukan pengembangan kasus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menawarkan anak laki-laki di bawah umur tersebut bagi komunitas gay melalui facebook. Keduanya berinisial U dan E.

U sama seperti AR, berperan sebagai mucikari, sedangkan E adalah seorang pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Agung menjelaskan, bahwa para korban awalnya diajak oleh E untuk membantunya berdagang sayuran di pasar. Namun lama kelamaan, E membujuk para korbannya untuk ikut dalam kegiatan prostitusi online dengan dijanjikan uang lebih, kata Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

U merupakan jaringan berbeda dengan AR. Namun mereka saling berhubungan. Agung menduga kuat masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap sampai tuntas.(banyu)

Related Posts

1 of 5