Hukum

Barang Bukti dari JPU Buktikan Ahok Lakukan Pidana Penodaan Agama

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Agenda pemeriksaan barang bukti dalam sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistan agama berlansung Selasa, 4 Maret 2017. Salah satu barang bukti yang ditangkan berulang kali adalah bukti video Ahok di Kep. Seribu 27 September 2016 lalu.

Menurt Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus pelapor, Pedri Kasman menyampaikan dari lokasi sidang bahwa, Ahok mengakui video itu. Bahkan, tak ada bantahan sedikit pun terhadap kebenaran isi video yang diputar tersebut.

Bukti lain pendukung yang memberatkan terdakwah ialah beberapa video tambahan seperti pidato Ahok di Partai Nasdem, Video Ahok di Balaikota DKI, wawancara Aljazera dan lain lain. Ada pula dokumen berupa buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Sikap Keagamaan MUI, beberapa berita online dan sebagainya.

“Sepanjang penilaian kami semua barang bukti dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat kuat untuk membuktikan Ahok melakukan pidana penodaan agama. Bukti-bukti itu semua otentik dan tidak pernah dibantah oleh pihak Ahok,” ungkap Pedri melalui pesan singkatnya kepada Nusantaranews, Selasa (4/4/2017).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pedri menyampaikan, adapun bukti-bukti yang meringankan dari pihak Ahok lebih banyak berisi opini dan pembelaan politik. seperti Pidato Gusdur di Babel, ucapan Nusron Wahid dan Syafi’i Ma’arif di TvOne, komentar Gus Mus, testimoni para pendukung Ahok di Pulau Seribu.

“Menurut kami bukti-bukti itu tidak banyak membantu Ahok dalam kasus ini. Bahkan beberapa diantaranya justru bisa dimanfaatkan JPU untuk memperkuat dakwaan dan dimasukkan dalam tuntutan minggu depan,” ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Ahok masih berlanjut sampai larut malam. Dan malam ini dikabarkan semua pemeriksaan akan diselesaikan. “Minggu depan kemungkinan agenda sidang sudah pembacaan tuntutan oleh JPU,” terang Pedri.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 56