NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Jatim disorot dalam pelaksanaan pembinaan UMKM di Jatim. Pasalnya, sampai saat ini OPD milik Pemprov Jatim tersebut masih belum transparan dalam proses sertifikasi pada pelaku UMKM di Jatim.
“Dalam peraturan Menteri Koperasi No 5 tahun 2020 disebutkan bahwa seluruh para pelaku UMKM harus sudah mempunya sertifikat mutu dan sertifikasi halal. Ini waktunya sudah 2 tahun namun, pihak dinas koperasi dan UMKM Jatim tampaknya belum memfasilitasi sertifikasi tersebut. Ini patut dipertanyakan,” jelas anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti di Surabaya, Jumat (11/3).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dirinya melihat belum ada langkah nyata dari instansi tersebut untuk melakukan pembinaan para pelaku UMKM di Jatim untuk memperoleh sertifikasi tersebut.
“Ada 9,7 juta UMKM di Jatim yang sampai saat ini belum diketahui sudah punya apa belum untuk sertifikasi tersebut mutu dan sertifikasi halal. Dinas Koperasi dan UMKM Jatim belum menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan untuk membantu UMKM di Jatim dalam menuju proses sertifikasi tersebut. Dampak dari banyaknya UMKM yang tak memiliki sertifikasi tersebut, mereka sulit melakukan ekspansi usaha, termasuk untuk mengisi pasar ekspor,” terangnya.
Mantan aktivis tersebut dengan adanya fakta-fakta tersebut bisa dikata dinas tersebut tidak memiliki komitmen dalam mendukung perkembangan UMKM di Jatim. ”Hal ini menjadi catatan kami untuk memanggil kepala dinas koperasi dan UMKM Jatim,” jelasnya.
Padahal untuk pembinaan UMKM di Jatim,kata Erma, ada sejumlah lembaga vertikal misalnya Kanwil Kemenkumham, kemeperin, kemendag, Lembaga Standarisasi dan Pelayanan Produk, BSN dan kemenag bersedia untuk melakukan kolaborasi dan membantu sosialisasi dalam pembinaan UMKM di Jatim. (setya)