HukumPeristiwa

Banyak Napi Dibebaskan Karena Pandemi, Dewan Jatim Minta Identitasnya Diumumkan Ke Publik

Banyak Napi Dibebaskan Karena Pandemi, Dewan Jatim Minta Identitasnya Diumumkan Ke Publik
Banyak napi dibebaskan karena pandemi, Dewan Jatim minta identitasnya diumumkan ke publik. Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyak napi dibebaskan karena pandemi, Dewan Jatim minta identitasnya diumumkan ke Publik. Dewan Jatim berharap pemerintah mengumumkan nama-nama napi yang sudah dibebaskan sebagai bagian dari pengurangan isi lapas untuk mengatisipasi penyebaran Covid-19.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio mengatakan bahwa para napi yang sudah dibebaskan harus diumumkan nama dan alamatnya. “Harus diumumkan ke publik sampai tingkat desa napi-napi yang sudah dibebaskan. Diumumkan nama alamat dan kalau perlu fotonya juga ditampilkan,”ungkap Istu saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/4).

Mantan Pagdam bukit Barisan ini mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memantau peningkatan angka kriminalitas di Indonesia yang dilakukan oleh para napi yang bisa saja mengulangi lagi aksinya.

“Jangan sampai mereka melakukan kejahatan lagi dan kami berharap mereka tidak memanfaatkan Covid-19 untuk melakukan aksi kejahatan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membebaskan 38.822 narapidana atau napi dan anak melalui program asimilasi dan integrasi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Kemenkumham merinci ada 36.641 orang yang bebas lewat program asimilasi. Sebanyak 35.738 orang berstatus narapidana kasus umum dan 903 anak. Asimilasi adalah program membina napi dengan membaurkan mereka ke masyarakat.

Sedangkan melalui program integrasi ada 2.181 orang yang dibebaskan, terdiri dari 2.145 narapidana dan 36 anak. Program integrasi diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Pembebasan para napi tersebut lewat Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Program ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara dengan penghuni melampaui kapasitas. (Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050