Peristiwa

Banten Rapat Bahas Pertanggungjawaban Kebakaran Pabrik Mercon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tengah masa reses, Komisi IX DPR bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Rapat membahas insiden ledakan pabrik mercon (kembang api) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang menewaskan puluhan orang dan puluhan orang lainnya luka berat.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Rapat dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. “Melihat kasus seminggu terakhir bahwa ada musibah mengambil nyawa 48 tenaga kerja sekaligus, mestinya kecelakaan kerja bisa dihindari jika melakukan aturan yang ada,” ucap Ketua Komisi IX Dede Yusuf ketika membuka rapat.

Ada sejumlah hal yang akan ditanya dalam rapat. Pertama, soal keselamatan kerja. Kedua, isu penggunaan tenaga kerja di bawa umur dan di bawah upah. Ketiga, belum terjadinya korelasi antara pembinaan dan pengawasan tenaga kerja di pabrik tersebut.

“Izinnya lengkap namun tidak ada yang mengecek bahan tersedia di sana sehingga terjadi kondisi memprihatinkan. Kita tanya peran daerah. Seolah saling melempar tanggung jawab. Kelima, apa iya sampai saat ini ada pekerja dipekerjakan tanpa jaminan sosial,” ujar Dede.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Adapun dalam rapat ini turut hadir segenap jajaran Komisi IX, dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Tangerang, dan Pemerintah Provinsi Banten.

Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) meledak pada pukul 09.00 WIB. Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 WIB dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Musibah tersebut mengakibatkan 48 orang meninggal dan 45 orang mengalami luka-luka, termasuk luka bakar yang mencapai 60 persen.

Polisi telah mengetahui secara pasti penyebab terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyebab kebakarannya adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik dan Subarna Ega selaku tukang las.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Menurut pihak kepolisian, sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi, Subarna Ega sedang memperbaiki atap pabrik menggunakan alat las. Rupanya, percikan api dari mesin las tersebut terkena bahan baku pembuat kembang api.

Dari keterangan saksi dan olah TKP yang dilakukan Labfor, maka diduga peristiwa ini berawal dari pekerjaan las yang dilakukan Ega. Percikan ini menimpa bahan-bahan kembang api, lalu seketika menimbulkan kebakaran.

Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

Atas peristiwa nahas itu, PT PBCS dianggap melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebab, dari tujuh korban yang mengalami luka bakar ada di antaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah. Pimpinan PBCS dianggap telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 dan 69.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available