Hukum

Bangun Bisnis di Indonesia, Freeport Sudah Keenakan Fasilitas Selama Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa Freeport harus tunduk pada aturan pemerintah. Beleid mengenai perubahan KK menjadi IUPK agar bisa ekspor konsentrat adalah harga mati.

“IUPK itu saya katakan pilihan, kalau bapak ingin ekspor konsentrat berubah lah jadi IUPK, tapi kalau tidak ekspor konsentrat silakan jadi KK, tapi harus dimurnikan untuk menjual ekspor ya sudah, bukan pemerintah memaksa, itu pilihan,” kata Bambang di Hotel Bidakara, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, Freeport Indonesia selama ini sudah terlalu dimanja pemerintah. Hal ini membuat mereka terlena dengan terus mengeruk kekayaan alam Papua. “Mereka mungkin merasa keenakan, terus terang saja saya katakan mereka merasa keenakan, dengan mendapatkan keuntungan yang mereka nikmati, fasilitas yang mereka nikmati,” ujarnya.

Bambang Gatot mengaku, Freeport menilai pemerintah berubah-ubah dengan menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Padahal, terbitnya aturan itu untuk mempertegas perusahaan tambang masih bisa ekspor konsentrat usai gagal membangun smelter sesuai UU Minerba. Namun bilaa Freeport masih keberatan dengan syarat ekspor yakni menjadi IUPK, Freeport diminta menghentikan kegiatan ekspornya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Nah, saya katakan begini, seolah-olah perusahaan (Freeport) mereka sudah keenakan. Padahal saya katakan begini supaya kita bisa ukur, total efektif tax berapa, yang dibawa pulang (ke AS) berapa, itu harus fair dengan yang didapat pemerintah, tujuannya supaya transparan,” kata dia.

Seperti diconotohkan Bambang, PT Amman Mineral Nusa Tenggara saja sudah menerapkan IUPK. Bahkan PT Amman sudah berkomitmen investasi USD 9 miliar dengan menggunakan IUPK. Pemerintah masih terus melakukan perundingan dengan Freeport untuk menyelesaikan polemik ini.

Menurutnya, perundingan tidak perlu dilakukan jika saja pemahaman Freeport terhadap keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi semakin baik dapat dipahami.

“Karena, perubahan (KK menjadi IUPK) yang kita lakukan tidak mungkin membuat perusahaan dibangkrutkan pemerintah. Jika seperti itu yang salah berarti pemerintah. Itu tidak mungkin karena ekonomi kita besar dari perusahaan tambang (Freeport),” tutur Bambang.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 429