Berita UtamaHankamTerbaru

BAIS TNI Inisiasi Pemasangan Ratusan Bendera Merah Putih di Sepanjang Jalan Kota Sebatik

BAIS TNI inisiasi pemasangan ratusan bendera Merah Putih di sepanjang jalan Kota Sebatik.
BAIS TNI inisiasi pemasangan ratusan bendera Merah Putih di sepanjang jalan Kota Sebatik. Foto: Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan Kota Sebatik, Nunukan, Kaltara, Rabu (3/8).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 77, berbagai kegiatan dilakukan oleh masyarakat. Mulai dari berbagai perlombaan dan pertandinganpun digelar sebagai bentuk sukacita bangsa Indonesia dalam merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Seperti yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah. Bersama dengan elemen masyatakat lainya, pada Rabu 3 Agustus 2022 mereka melakukan pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan kota Sebatik  Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam aksi yang diinisiasi oleh Badan Inteljen Strategis (BAIS) TNI tersebut, masyarakat dan Forkopimcam nampak antusoa memasanf tiang bendera merah putih mulai dari Desa Sei Nyamuk, Sei Pancang dan Desa Aji Kuning.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing yamg turut memantau langsung aksi tersebut menyampaikan apresiasi kepada BAIS TNI atas ide dan fasilitasinya sehingga bendera merah putih sekarang sudah berkibat di sepanjang jalan kota Sebatik.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

“Saya secara pribadi dan atas nama anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi kepada teman -teman dari BAIS TNI yang bertugas di Sebatik atas ide dan upayanya dalam pemasangan bendera merah putih ini,” tuturnya.

Menurut Hamsing, pemasangan bendera merah putih tersebut penuh dengan makna serta pesan-pesan kebangsaan.

“Bendera merah putih atau biasa juga disebut sebagai bendera dwiwarna ini memiliki catatan sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat berkibar sebagai Bendera Negara Indonesia. Bahkan perjuangan para pahlawan untuk menyelamatkan bendera merah putih masih berlanjut setelah kemerdekaan diproklamasikan,” jelasnya.

Selain itu, ungkap Hamsing, pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan tapi uga diatur oleh undang-undang.

Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Tugu Keris Capai 2,1 Miliar, Juhari Anggota DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Sehingga ide dan upaya dari BAIS TNI dalan memvasilitasi pemasangan ratusan bendera merah putih di Sebatik tersebut juga mengadung pesan tentang kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam sikap – sikap kebangsan.

“Meski mungkin aksi ini kelihatanya sepele, tapi sebenarnya banyak pesan yang disampaikan,” ungkapnya.

Untuk itu Hamsing berharap terutama kepada generasi muda agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari dikibarkanya bendera merah putih di sepanjang jalan Kota Sebatik tersebut.

“Saya berharap agar pemasangan ratusan bendera merah putih ini dapat mengedukasi masyarakat terutama  generasi muda. Saya ingatkan, dulu para pahlawan sampai rela mengorbankan nyawanya agar Merah Putih tetap dapat berkibar hingga hari ini. Itu artinya, warisilah semangat juang mereka dengan mencintai tanah air yang salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih,” pungkasnya.

Diketahui, Ratusan Bendera Merah Putih yang dipasang dalam aksi tersebut berasal dari sumbangan tokoh – tokoh masyarakat. Diagendakan pemasangan bendera Merah Putih juga akan dipasang di jalan -jalan setiap kecamatan yang ada di Pulau Sebatik. (Red)

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Pewarta: Eddy Santry

Related Posts

No Content Available