Hukum

Baiq Nuril Tak Bisa Tutupi Kegembiraannya Usai DPR Setujui Amnesti Untuknya

Baiq Nuril Maknun. (FOTO: Dok. Antara)
Baiq Nuril Tak Bisa Tutupi Kegembiraannya Usai DPR Setujui Amnesti Untuknya. (FOTO: Dok. Antara)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril pada Kamis, 25 Juli 2019 tampak tak bisa menutupi kegembiraannya setelah DPR menyetujui surat permohonan amnestu untuk dirinya.

Usai menghadiri sidang paripurna atas kasusnya tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sembari menitikkan air mata, Baiq Nuril menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya selama ini.

“Terima kasih kepada Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih Rieke Diah Pitaloka, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kepada semua lembaga dan inatansi terkait, terima kasih kepada rekan media yang sampai saat ini terus mendukung,” kata dia.

Dirinya mengaku tak bisa membalas semua bantuan kebaikan kepadanya selama ini. Baiq mendoakan kepada semua pihak yang telah membantunya agar mendapat balasan kebaikan dari Tuhan yang Maha Kuasa.

“Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua,  mudah-mudahan Allah yang bisa membalas,” sambungnya.

Pasca disetujuinya surat amnesti untuknya oleh DPR, kini Baiq tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi untuk menerbitkan pemberian amnesti.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Baca Juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebelumnya, Baik Nuril telah ditetapkan sebagai terpidana pelanggaran UU ITE atas kasus percakapan dirinya dengan atasannya di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Baiq Nuril adalah seorang guru honoror yang mendapat pelecehan seksual kemudian memviralkan rekaman percakapan itu ke media sosial. Hal itu yang kemudian menyeretnya pada pelanggaran UU ITE. Berikut kronologi kasus Baiq Nuril?

Agustus 2012

Baiq Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat, merekam pembicaraan telepon Muslim dengan dirinya yang diduga mengandung unsur asusila. Muslim merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Tahun 2014

Seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggamnya dan menyalin rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim. Setelah disalin oleh Imam Mudawim, rekaman tersebut disebarkan dan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa.

Desember 2014

Muslim melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan lewat rekaman tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

27 Maret 2017

Baiq Nuril mendapatkan tuduhan atas dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1) dengan ancaman Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sejak saat itu, Baiq Nuril resmi dipenjara sambil menjalani proses persidangan.

14 Juni 2017

Pada sidang pengadilan di PN Mataram, Baiq Nuril dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni Julianto, SH dan Ida Ayu Putu Camundi Dewi, SH dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

26 Juli 2017

Ketua Majelis Hakim PN Mataram NTB, Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah, tidak melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

26 September 2018

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018 mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram NTB dan membatalkan putusan PN Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.

12 November 2018

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,049