Ekonomi

Bagikan Rp 2,834 Triliun, Jatim Penerima Dana Terbanyak Penghasil Tembakau

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan lampiran PMK yang telah diputuskan terkait Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Jawa Timur (Jatim) menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp 1,458 triliun. Dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagikan kepada 39 Kabupaten/Kota di provinsi Jatim.

Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat sebesar Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.

Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor: 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 18 November lalu telah menandatangani PMK Nomor:  178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2016.

Menurut PMK itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2.834.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah).

Adapun tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 415