Politik

Bagi yang Kebaratan Perppu Ormas, Ketua DPR Minta Ajukan Judicial Review

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai pengganti UU No 17 tahun 2013. Alasan keluarkanya Perppu tersebut untuk membatasi ruang gerak bahkan sampai membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketua DPR RI, Setya Novanto mendukung langkah pemerintah untuk mencegah berkembangnya organisasi yang anti Pancasila dengan menerbitkan Perppu.

“Saya bisa memahami Alasan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu ormas,” kata dia, Senin (17/7/2017)

“Pemerintah memang tidak boleh diam, jika melihat atau mengetahui ada ormas atau orang-orang yang ingin merusak demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita dengan mengganti ideologi Pancasila,” sambungnya.

Menurutnya pemerintah harus cepat mengambil tindakan, karena Pancasila sudah harga mati untuk bangsa dan negara. “Kita dan saya meminta semua pria untuk menghormati keputusan pemerintah,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dan keberatan dengan Perppu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

“Jika berkeberatan dapat menempuh jalur hukum yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegas pria yang tengah terlilit kasus proyek e-KTP.

“Tentu akan segera diserahkan pada fraksi-fraksi untuk bisa mendalami dan  pada akhirnya akan menjadikan rujukan hal-hal yang akan kita lakukan berikutnya,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 96