Mancanegara
Bagi PBB, Myanmar Telah Lakukan Tindakan Pembersihan Etnis Rohingya
Published
3 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan pemerintah Myanmar untuk segera mengakhiri operasi militernya melawan etnis Muslim Rohingya. PBB tak menampik bahwa kekerasan di Rakhine adalah aksi pembersihan etnis Muslim Rohingya oleh negara yang dihuni mayoritas umat Buddha.
Berbicara menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB untuk membahas krisis kemanusiaan di Myanmar, Gutteres menyebut kondisi pengungsi Rohingya adalah sebuah bencana kemanusiaan yang tidak dapat diterima.
Lebih dari 370 ribu minoritas Rohingya di Myanmar telah melarikan diri menuju negara tetangga Bangladesh. Kekerasan sudah dimulai sejak 25 Agustus lalu setelah para pejuang Rohingya menyerang pos polisi yang kemudian memicu tindakan militer atas perintah pemerintahan Myanmar.
“Saya meminta pihak berwenang Myanmar untuk menangguhkan operasi militer mengakhiri kekerasan, menjunjung tinggi supremasi hukum dan mengakui hak untuk segera mengambalikan semura orang yang telah meninggalkan negaranya,” seru Guterres dalam konferensi pers di New York.
Pemimpin HAM PBB Zeid Ra’ad Al-Hussein juga mengecam tindakan kekerasan di Myanmar dengan menyebutnya sebagai contoh dari tindakan pembersihan etnis.
Komentar Guterres muncul saat pemimpin nasional Myanmar Aung San Suu Kyi membatalkan perjalannya ke Majelis Umum PBB yang akan diselenggarakan pekan depan guna membahas krisis Rohingya. Namun begitu, Aung San Suu Kyi dijadwalkan akan memberikan pidato perdananya mengenai situasi di Rakhine dan etnis Rohingya.
Suu Kyi telah banyak dikecam karena kurangnya kepemimpinan moral dan rasa belas kasihan dalam menghadapi krisis kemanusiaan Rohingya. Hal itu membuat reputasi Nobel Perdamaian yang pernah diraih Suu Kyi mulai dipertanyakan.
“Ini adalah sebuah tragedi dramatis. Orang-orang sekarat dan menderita dalam jumlah yang sangat mengerikan dan kita harus menghentikannya. Itulah perhatian utama saya,” kata Guterres lagi.
Guterres meminta pihak berwenang mengizinkan PBB dan LSM memberikan bantuan kemanusiaan ke Rakhine State. PBB menggambarkan Rohingya sebagai orang yang paling teraniaya di dunia. Sebab, Rohingya memang sudah bertahun-tahun mengalami diskriminasi dan telah ditolak status kewarganegayaanya di Myanmar sejak tahun 1982 silam.
Karenanya, Guterres meminta pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan Rohingya atau status hukum yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan normal. (ed/Aljazeera)
(Editor: Eriec Dieda)
You may like
Beberapa Hari Sebelum Kudeta, IMF Kirim US$ 350 juta ke Myanmar
Uni Eropa Larang Aung San Suu Kyi Ikuti Acara Penghargaan HAM
Jelas Sudah NATO dan PBB Mengakui “Kedaulatan” Teroris di Idlib
Lawan Cina, Indonesia Resmi Daftarkan “Laut Natuna Utara” Ke PBB
Membandingkan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Vietnam dan Myanmar
Siapa Abiy Ahmed Ali, Peraih Nobel Perdamaian 2019?
Terbaru
Banyuwangi Kekurangan SMA Dan SMK, Pranaya Yudha: Kebutuhan Mendesak Untuk Direalisasi
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyuwangi kekurangan SMA dan SMK, Pranaya Yudha: Kebutuhan mendesak untuk direalisasi. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim...
TP PKK Pusat dan Daerah Diminta Bantu Pemerintah dalam Penyelesaian Covid-19 dan Stunting
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – TP PKK Pusat dan Daerah diminta bantu pemerintah dalam penyelesaian Covid-19 dan Stunting. Tim Penggerak Pemberdayaan dan...
Persiapan Personel Hadapi Pemilu 2024, PKB Jatim Gelar Muscab Serentak Se Jatim
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Persiapan personel hadapi Pemilu 2024, PKB Jatim gelar Muscab serentak Se Jatim. Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah...
Peringati Hari Kesatuan Gerak ke-49, Ketua Umum TP-PKK Tekankan Sinergitas
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peringati Hari Kesatuan Gerak ke-49, Ketua Umum TP-PKK tekankan sinergitas. Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan...
Infrastruktur Pesisir Tak Terurus, Pemprov Jatim Disebut Abaikan Perintah Undang-Undang
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Infrastruktur pesisir tak terurus, Pemprov Jatim disebut abaikan perintah undang-undang. Anggota Komisi B DPRD Jatim Rohani Siswanto,...