Hukum

Bagaimana Kelanjutan RUU Terorisme?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bagaimana Kelanjutan RUU Terorisme? Sejak terjadinya teror bom di Kampung Melayu pada Mei 2017 silam, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dianggap Presiden Joko Widodo perlu dan agar segera rampung.

Regulasinya, supaya hal ini dapat memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian teror terjadi. Namun hingga saat ini, pembahasan RUU Anti-Teorisme nampak meredup dan padam.

Adanya perdebatan keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme, merupakan salah satu masalah yang membuat RUU tersebut alot dibahas.

Pelibatan TNI mengahapi terorisme dalam skala tertentu telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Anti-Terorisme, Arsul Sani, bahwa saat ini RUU terorisme sudah menyelesaikan 2/3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“RUU Terorisme sudah menyelesaikan 2/3 DIM dengan isu-isu yang sensitif seperti soal perluasan aturan pidana bagi WNI yang ikut gerakan militer di luar negeri, yang menyebarkan terorisme via media sosial, jangka waktu penangkapan dan penahanan,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Arsul mengatakan, sebelum masa reses nanti, Pansus RUU Terorisme akan membahas DIM. “Pembahasan jalan terus, mudah-mudahan bisa selesaikan pada akhir masa sidang di Oktober,” ucapnya.

Pada pertengahan Juni 2017 lalu, pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah aturan baru di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme. Kesepakatan itu yakni tentang masa penangkapan dan penahanan teroris.

Masa penangkapan yang sebelumnya 7 hari sudah menjadi 14 hari dan bila diperlukan bisa diperpanjang selama 7 hari ke pengadilan. Sementara itu, masa penahanan terduga teroris disepakati menjadi 760 hari. Lamanya masa penahanan itu terpaut jauh dengan usulan pemerintah sebesar 1100 hari.

Sedangkan di tingkat penyidikan, jangka waktu penahanan terduga teroris disepakati ‎200 hari dari 300 hari yang diusulkan pemerintah.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5