Hukum

Bacakan Pledoi, Andi Narogong Minta Hakim Kembalikan Asetnya yang Disita KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang pembacaan pledoi alias nota keberatan Andi Narogong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (14/12/2017) siang.

Dalam pledoinya itu, Andi berharap agar Majelis Hakim dapat membuka blokiran rekening dan mengembalikan seluruh aset miliknya dan keluarganya yang disita oleh KPK.

“Supaya saya bisa segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada saya pada perkara ini,” ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (14/12/2017).

Andi mengaku bahwa ia bersalah dan telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia. Sebab cita-cita awal program e-KTP adalah agar masyarakat Indonesia mempunyai ketunggalan identitas bangsa, yang mana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar.

“Tapi saya dan teman-teman malah melakukan sesuatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa apa yang menimpanya ini merupakan teguran dari tuhan yang maha esa.

“Melalui tangan KPK, melalui pengadilan tipikor ini, melalui tangan yang mulia ini, supaya saya menjadi manusia yang lebih baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Ia berharap apa yang telah diperbuatnya ini dapat menjadi pelajaran bagi semuanya agar ke depan sistem pemerintahan di Indonesia bisa menjadi lebih baik.

Pada Kamis, (7/12/2017) lalu, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa KPK juga menuntut agar Andi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Andi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebani dengan uang pengganti kerugian negara sebesar US$ 2,15 juta miliar dan Rp 1,1 miliar.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Kamaludin akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. (*)

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10