Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Awas! Pengedar Rokok Ilegal Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Kurungan, Begini Regulasinya

Awas! pengedar rokok ilegal terancam pidana maksimal 5 tahun kurungan, begini regulasinya.
Pengedar rokok ilegal terancam pidana maksimal 5 tahun/Foto: Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laily Maulidy.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap berupaya melakukan berbagai strategi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Kamis, 22 September 2022.

Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan pendataan di beberapa warung terkait peredaran rokok ilegal.

Sementara tim yang ikut turun lapangan antara lain, Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Selama 10 hari sejak 5 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” jelas Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.

Kasatpol PP, Ahmad Laily mengungkapkan bahwa hasil pendataan rokok ilegal tersebut akan dilaporkan kepada perusahaan bea cukai menggunakan aplikasi Siroleg.

Selanjutnya, Laily mengatakan pihaknya menargetkan pengumpulan data peredaran rokok ilegal tersebut bisa selesai sebelum tanggal 17 September 2022.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” ungkapnya.

Pihak yang berupaya mendistribusikan rokok ilegal terancam sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun.

Hal ini secara gamblang tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mh)

Related Posts

1 of 37