HukumPolitik

Awali Tahun 2017, Mahfud MD Kritik TKA yang “Dilegal-legalkan Dengan Resmi”?

NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sukses  menahan 76 pekerja seks komersial (PSK) berkewarganegaraan China atau Tiongkok dalam operasi penertiban dan pengamanan malam tahun baru 2017. Target operasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh menerangkan 76 PSK asal China itu usianay antara 18 hingga 30 tahun. “Ada paspor mereka yang semua berwarga negara RRC,” ujar Yurod di gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Minggu (1/1/2017) kemarin.

Menurut Yorud, status tinggal 76 wanita yang ditangkap adalah overstayer dengan. Jadi, mereka menyalahgunakan izin dari visa on arrival. “Mereka berkedok menggunakan visa turis saat datang ke Indonesia, lalu bekerja secara ilegal dan melebihi izin tinggalnya di sini,” kata Yurod.

Baca : Ditjen Imigrasi Jaring 76 PSK Asal Cina di Pergantian Tahun

Kasus penangkapan TKA “ilegal” ini mendapat respon dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurutnya, TKA ilegal seperti itu di banyak sektor sudah banyak yang ditangkap.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

“Secara hukum mudah: tangkap, hukum, dan pulangkan. Tapi TKA yang legal kan tak bisa digitukan,” ujarnya melalui akun resmi twitternya ‏@mohmahfudmd, Senin (2/1/2016) pagi.

Sebelumnya, Mahfud juga menyatakan bahwa, TKA ilegal itu tidak masah, bisa ditangkap dan dipulangkan. Justru yang menjadi masalah adalah TKA yang sengaja dilegalkan secara resmi.

“TKA ilegal itu tak masalah, bisa ditangkap dan dipulangkan. Yang masalah adalah TKA legal ya tenaga-tenaga kerja asing yang sengaja dilegal-legalkan dengan resmi,” tweetnya, Minggu (1/1/2017) malam.
Saat netizen bertanya apakah sudah ada yang ditangkap TKA yang sengaja dilegal-legalkan secara resmi, Mahfud menjawab sudah banyak yang ditangkap. “Kan sudah banyak makanya kita tahunya dari berita yang ditangkap-tangkap itu,” kicau Mahfud renyah.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

“Kalau TKA ilegal itu urusan hukumnya gampang asal mau: hukum & pulangkan. TKI ilegal kita di Saudi dan Malaysia ada jutaan tuh,” tweet Mahfud yang lain.

Sedangkan TKA yang sengaja dilegal-legalkan itu, menurut dia, adalah urusan kebijakan. Jadi, bukan urusan huku. “TKA yang dilegal-legalkan kan itu urusan kebijakan, bukan urusan hukum. Kalau urusan kebijakan ya diselesaikan dengan kebijakan juga yaitu jalur politik,” tulis ‏@mohmahfudmd. (red-02)

Related Posts

1 of 56