Hukum

Awal Tahun 2020 Polres Sumenep Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Kapolres Sumenep  AKBP Deddy Supriadi saat menjelaskan dalam konferensi pers, Senin (13/1/2020). (Foto: M Mahdi)
Kapolres Sumenep  AKBP Deddy Supriadi saat menjelaskan dalam
konferensi pers, Senin (13/1/2020). (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pada awal tahun 2020 Polres Sumenep ungkap tiga kasus kriminal. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Mapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan terdapat tiga kasus kriminal yakni Bondet, Narkoba, dan penganiyaan.

“Ada tiga kasus kriminal yang berhasil diungkap pihak kepolisian,” jelas Deddy, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Deddy menjelaskan dalam kasus bondes terdapat tiga orang yang berhasil dibekuk polisi dengan peran yang berbeda, satu orang sebagai perakit bondet berinisial MM dan yang satu orang sebagai eksekutor berinisial ME keduanya diperintah oleh inisial MA dengan motif sakit hati lantaran mantan istrinya dinikahi oleh orang lain.

“Ketiga tersangka merupakan warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara,” jelasnya.

Sedang kasus pengeniayaan lantara di sangka terlibat dalam kasus pencurian. Mereka merupakan warga Desa Legung timur Kecamatan Batang batang Kabupaten Setempat dengan tersangka AF (27) dan AS (26)dengan motif sakit hati dikarenakan AF dituduh oleh korban melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Tidak terima dituduh sebagai pencuri sehingga Af mengajak temannya AS untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban, atas perbuatannya AF bersama AS yang mengeroyok tersangka dengan memakai benda tajam berupa clurit dan golok sehingga melukai lengan kirinya korban,” jelasnya.

Untuk kasus Narkoba dengan tersangka dua orang, dengan inisial MU yang di ringkus oleh Satreskoba Polres Sumenep di wilayah Kecamatan Pragaan dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 1,7 gram. Dari penangkapan terhadap tersangka MU pengembangan penyelidikan, berhasil ditangkap di Kota Sumenep tersangka Inisial S dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 gram

“Barat bukti yang berhasil diamanka  berupa barang bukti 1,7 dan 3,3 gram dari tangan pelaku,” jelasnya.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,051