Ekonomi

Aturan Distributor Wajib Lapor Stok yang Bisa Mencegah Penimbunan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai wajib lapor para distributor bahan pokok. Menurutnya, distributor tersebut diwajibkan untuk melaporkan mengenai batas stok di masing-masing gudang yang mereka miliki.

Enggar menjamin bahwa dari data yang dilaporkan itu tidak ada keterkaitan untuk menuduh para distributor melakuan penimbunan. Namun apabila para distributor tersebut menyimpan dan tidak dilaporkan atau ditemukan stok berlebih saat pengecekan, maka patut diduga penimbunan.

“Tapi kalau mereka lapor, sejauh secara perdagangkan dengan baik, maka akan kami berikan dukungan sepenuhnya,” ujar Enggar di kantor Kementrian Pertanian, Jakarta, 27 Maret 2017.

Menurut dia, stok tersebut nantinya yang tiap saat akan di gelontorkan ke pasar, untuk mencegah penimbunan spekulasi. “Karena pada dasarnya itulah yang terjadi pada waktu yang lalu.”

Enggar mencontohkan minyak goreng curah yang saat ini ada pada pemerintah mencapai 1 juta ton. Ia mengaku akan kumpulkan titik lokasi daerah yang harganya mahal, sehingga jika terjadi fluktuasi harga akan langsung digelontorkan ke wilayah tersebut.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

“Dengan kondisi itu kami yakin spekulan tidak akan mugkin berani mengambil langkah, yang pasti merugikan karena begitu ada gejolak pasti kami akan turun dan mereka bisa menanggung rugi,” kata Enggar.

Enggar mengklaim, pemerintah kali ini akan betul betul mengendalikan stok. Dan mengenai harga, ia akan pantau terus dan melibatkan sampai tingkat kabupaten dan kota.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 26