Berita UtamaGaya HidupTerbaru

Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Bakal Persulit Peserta

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengungkapkan bahwa aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan bila menunggak iuran selama sebulan justru akan memberatkan para peserta itu sendiri.

“Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (26/9).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, aturan baru tersebut justru akan menggagalkan tujuan awal BPJS Kesehatan dibentuk, yakni untuk menuju universal coverage.

Bahkan, lanjut Ribka, adanya aturan baru ini juga akan membuat BPJS hanya dimiliki oleh sebagian dari masyarakat Indonesia dan tidak seluruhnya. “Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi,” ujarnya tegas meminta.

Solusi yang dimaksud Ribka, salah satunya adalah setiap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus bisa dinaikan jumlahnya. Selain itu, para peserta mandiri yang tidak sanggup membayar juga diberikan peluang untuk beralih ke PBI.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Independen Hasil Pilres 2024

“Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 12